RPA Ilegal di Binjai Utara Ditutup, Pemko Binjai Tegaskan Tanpa Toleransi Usaha Tanpa Izin

Pemerintah Kota Binjai telah mengambil langkah tegas untuk menutup Rumah Potong Ayam (RPA) yang beroperasi secara ilegal di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara. Penutupan ini dilakukan setelah terungkap bahwa RPA tersebut tidak memiliki izin usaha yang sah, sebuah pelanggaran serius yang dapat berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Tindakan Penutupan RPA Ilegal
Pada Kamis, 16 April 2026, tim gabungan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan peninjauan langsung untuk memverifikasi informasi terkait operasional RPA tanpa izin. Dalam peninjauan tersebut, hadir sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Kepala DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Binjai Utara, dan Lurah Nangka.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Binjai, Gelora Jaya Nanda, mengungkapkan bahwa hasil peninjauan menunjukkan bahwa RPA tersebut tidak memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. “Tim kami telah melakukan peninjauan dan menyimpulkan bahwa aktivitas Rumah Potong Ayam ini harus dihentikan karena tidak memiliki dokumen perizinan yang diperlukan,” tegas Gelora.
Kesediaan Pengelola untuk Patuh
Dalam pertemuan di lokasi, pengelola RPA menyatakan kesediaannya untuk menghentikan operasional hingga semua dokumen izin yang diperlukan terpenuhi. Penghentian sementara ini berlaku sejak saat peninjauan dilakukan dan wajib dilaksanakan sampai semua proses legalitas usaha diselesaikan.
Pemerintah Kota Binjai menekankan bahwa mereka tidak akan memberikan toleransi terhadap usaha pangan yang beroperasi tanpa izin. Hal ini terutama berlaku untuk usaha dengan kapasitas produksi yang besar, yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan keamanan pangan.
Peraturan Perizinan yang Ketat
Selain Nomor Induk Berusaha (NIB), setiap pelaku usaha diwajibkan untuk melengkapi beberapa dokumen penting, seperti:
- Persetujuan lingkungan
- Standar sanitasi
- Izin operasional teknis
Dokumen-dokumen ini harus dipenuhi sebelum mereka diizinkan untuk kembali beroperasi. Tim gabungan juga akan melakukan pengawasan berkelanjutan untuk memastikan bahwa penghentian operasional dilaksanakan dengan benar.
“Pemerintah daerah mendukung investasi, tetapi semua pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang ada. Legalitas bukanlah pilihan, melainkan kewajiban,” ujar Gelora, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan.
Regulasi yang Mengatur Operasional RPA
Operasional rumah potong ayam di Indonesia diatur secara ketat melalui berbagai regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS-RBA
Setiap unit RPA diwajibkan untuk memiliki NIB, persetujuan lingkungan, sertifikat standar higiene dan sanitasi, serta pengawasan kesehatan veteriner untuk memastikan keamanan produk pangan asal hewan yang beredar di kalangan masyarakat.
Risiko dan Sanksi bagi Pelanggar
Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dapat berakibat pada sanksi administratif, yang dapat berujung pada penghentian operasional usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan bahwa seluruh pelaku usaha di sektor pangan akan lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terjamin bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Binjai berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap usaha-usaha yang tidak mematuhi ketentuan perizinan. Dengan demikian, diharapkan akan terbentuk ekosistem usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan di wilayah Binjai Utara.






