KPK Interogasi Istri Ono Surono Terkait Uang dan Dokumen Hasil Penggeledahan

Jakarta – Dalam perkembangan terbaru yang melibatkan dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait penemuan uang dan dokumen di kediaman Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Barat, Ono Surono. Fokus penyelidikan ini juga melibatkan istrinya, Setyowati Anggraini Saputro, yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan Istri Ono Surono
Pada Selasa, 7 April 2026, Setyowati Anggraini Saputro menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK yang terletak di Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara. KPK berusaha menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan suami Setyowati dalam praktik korupsi ini.
Temuan Uang dan Dokumen
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Setyowati dimintai keterangan terkait barang-barang yang disita selama penggeledahan yang dilakukan di kediaman Ono Surono di Bandung dan juga di Indramayu. Penjelasan ini menegaskan pentingnya keterangan Setyowati dalam penyidikan kasus ini.
Budi menambahkan bahwa keputusan untuk mengembalikan barang bukti, termasuk uang dan dokumen yang telah disita, akan bergantung pada kebutuhan penyidik. Ia menegaskan bahwa barang bukti tersebut sangat penting dalam mendalami dugaan suap yang sedang diusut oleh KPK.
Dugaan Korupsi yang Melibatkan Ono Surono
Awal mula kasus ini berakar dari dugaan bahwa Ono Surono, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, menerima sejumlah uang dari Sarjan, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan ini muncul setelah Ono menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 15 Januari.
Rincian Dugaan Suap
Meskipun KPK belum memberikan rincian jelas mengenai jumlah uang yang diterima oleh Ono, pemeriksaan yang dilakukan bertujuan untuk menelusuri lebih dalam tentang dugaan tersebut. Kasus ini semakin kompleks dengan keterlibatan beberapa pihak lainnya.
Penetapan Tersangka dalam Kasus Suap
KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus suap yang melibatkan proyek di Bekasi. Bupati Bekasi, Ade Kuswara, serta ayahnya, H. M Kumang, yang merupakan Kepala Desa Sukadami, dan Sarjan sebagai pihak pemberi suap, telah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember.
Pasal yang Dilanggar
Ade Kuswara dan H.M Kumang diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), termasuk Pasal 12A dan Pasal 11, serta Pasal 12B juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Tipikor.
Dugaan keterlibatan Ono Surono dalam kasus ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan mencegah praktik korupsi yang lebih luas.
Peran KPK dalam Penegakan Hukum
KPK sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam memberantas korupsi, terus berupaya untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan yang menyeluruh. Melalui berbagai tindakan hukum, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan, KPK berusaha untuk mengungkap fakta-fakta di balik dugaan korupsi ini.
Proses Penyidikan yang Berlanjut
Proses penyidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai arah kasus dan siapa saja yang terlibat. KPK memastikan bahwa semua bukti yang dikumpulkan akan digunakan untuk menguatkan kasus yang sedang berjalan.
- Penggeledahan di rumah Ono Surono di Bandung dan Indramayu
- Pemeriksaan Setyowati Anggraini Saputro sebagai saksi
- Penetapan Ade Kuswara dan H.M Kumang sebagai tersangka
- Dugaan suap melibatkan proyek di Bekasi
- Komitmen KPK untuk memberantas korupsi
Dengan adanya dugaan korupsi ini, masyarakat diharapkan semakin kritis dan menyadari pentingnya integritas di dalam pemerintahan. Kasus ini menjadi sorotan, bukan hanya bagi para pelaku dan pihak berwenang, tetapi juga bagi masyarakat luas yang menginginkan transparansi dan keadilan.
Melalui penyidikan yang dilakukan KPK, diharapkan akan ada efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Saat ini, semua pihak menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dan langkah-langkah hukum yang akan diambil terhadap para tersangka.






