Harta Bersama dalam UU Perkawinan: Memahami Ambiguitas dan Implikasinya

Dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia, isu mengenai harta bersama sering kali menjadi topik yang penuh dengan ambiguitas dan perdebatan. Terbaru, Sulastriningsih, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil, mengajukan permohonan untuk menguji materiil Pasal 35 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang yang mengawasi permohonan ini berlangsung pada Kamis, 2 April 2026, di mana Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut.
Memahami Pasal 35 Ayat (1) UU Perkawinan
Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan secara eksplisit menyatakan bahwa “harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Namun, frasa ini mengandung sejumlah ketidakjelasan yang dapat berdampak signifikan bagi para pihak yang terlibat, terutama dalam hal pembagian harta saat perceraian atau berakhirnya hubungan perkawinan.
Ketidakjelasan dan Implikasi Hukum
Dalam permohonan yang diajukan, kuasa hukum Sulastriningsih, Yudi Anton Rikmadani, menyoroti sejumlah kekurangan dalam norma tersebut. Ia mengungkapkan bahwa tidak ada kriteria yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan harta bersama, serta kurangnya pertimbangan terhadap kontribusi masing-masing pihak dalam perolehan harta. Hal ini berpotensi merugikan, terutama bagi perempuan dan anak, yang sering kali tidak mendapatkan perlindungan yang memadai dalam pembagian harta.
- Kurangnya definisi rinci tentang harta bersama.
- Minimnya pertimbangan terhadap kontribusi masing-masing pihak.
- Ketidakjelasan dalam perlindungan hak perempuan dan anak.
- Absennya jaminan keadilan substantif dalam penerapan norma.
- Potensi pelanggaran hak konstitusional dalam hal keadilan.
Kerugian Konstitusional yang Dirasakan
Sulastriningsih mengklaim bahwa ketidakjelasan dan ambiguitas dalam norma ini telah menyebabkan kerugian konstitusional yang nyata. Ia menegaskan bahwa norma tersebut secara normatif mengkualifikasikan semua harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama, tanpa mempertimbangkan kontribusi nyata dari masing-masing pihak. Hal ini menempatkan Sulastriningsih dalam posisi yang tidak setara dan tidak adil, mengabaikan kontribusi dominannya dalam perolehan harta selama perkawinan.
Lebih lanjut, ia merasakan bahwa norma ini mengesampingkan kelalaian kewajiban yang dilakukan oleh suami. Dengan demikian, Sulastriningsih berpendapat bahwa penerapan norma ini telah melanggar hak konstitusionalnya atas keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum, yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.
Permohonan Perubahan Norma
Dalam permohonan yang disampaikan, Sulastriningsih meminta agar Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945. Ia meminta agar norma tersebut dimaknai secara lebih adil, yaitu: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sepanjang diperoleh dari kontribusi yang seimbang antara suami dan istri, dengan tetap memperhatikan siapa yang bekerja, sumber perolehan harta, pemenuhan kewajiban nafkah, itikad baik dalam perkawinan, serta kepentingan terbaik bagi anak.”
Penjelasan Tambahan Terkait Pasal 35 Ayat (1)
Yudi Anton Rikmadani juga menegaskan pentingnya penjelasan yang jelas mengenai frasa “menurut hukumnya masing-masing” dalam Pasal 35 ayat (1). Ia berpendapat bahwa penjelasan tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan yang setara dalam pembagian harta bersama, serta memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi masing-masing pihak.
Proses Sidang dan Tanggapan Hakim
Selama sidang, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mencatat bahwa alasan permohonan perlu dielaborasi lebih lanjut. Ia mengingatkan bahwa kasus ini berkaitan dengan hak konstitusional, dan penting untuk menyusun alasan permohonan dengan kausalitas yang jelas, serta mencantumkan sumber lain untuk analisis yang lebih mendalam.
Hakim Konstitusi Adies Kadir juga memberikan pertanyaan seputar objek permohonan, menekankan perlunya kejelasan apakah hanya pasal tersebut yang menjadi fokus permohonan, atau apakah penjelasan dari pasal tersebut juga termasuk.
Waktu dan Proses Perbaikan Permohonan
Di akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan waktu kepada Pemohon selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan yang telah diajukan. Naskah perbaikan tersebut diharapkan dapat diserahkan paling lambat pada Rabu, 15 April 2026, pukul 12.00 WIB. Setelah itu, Mahkamah akan mengatur jadwal sidang kedua untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan yang diajukan oleh Pemohon.
Proses ini menunjukkan bahwa isu mengenai harta bersama dalam UU Perkawinan membutuhkan perhatian yang serius. Ambiguitas dalam norma dapat berakibat pada ketidakadilan yang nyata dalam praktik, terutama bagi pihak yang paling rentan. Dengan adanya pengujian materiil ini, diharapkan ada penegasan yang lebih jelas mengenai hak-hak individu dalam perkawinan, serta perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak.




