Kewajiban 20% Tanah Eks HGU Menjadi HGB Tidak Bisa Diterapkan Sepihak di Perumahan Citraland

Jakarta – Dalam perkembangan terbaru terkait kasus tanah eks HGU, sidang yang berlangsung memunculkan berbagai perspektif penting dari sejumlah ahli. Setelah sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, kini giliran tim penasihat hukum terdakwa yang mempresentasikan pandangan dari sejumlah pakar, termasuk ahli korporasi, agraria, dan administrasi pertanahan. Pertanyaan sentral yang muncul adalah mengenai penerapan Pasal 165 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban penyerahan 20 persen tanah kepada negara dalam konteks perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Pandangan Ahli Hukum Agraria
Dalam persidangan, Prof. Nurhasan Ismail, seorang Ahli Hukum Agraria dan Administrasi Pertanahan dari Universitas Gadjah Mada, bersama Dr. Yagus Suyadi SH MSi dari Universitas Jayabaya, berbagi pandangan yang menegaskan bahwa JPU tidak dapat secara langsung menerapkan pasal tersebut. Mereka berpendapat bahwa ketentuan ini belum memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas, sehingga tidak bisa digunakan untuk memaksa penyerahan 20 persen tanah dalam kasus perubahan status dari HGU ke HGB.
“Ketentuan ini masih diperdebatkan karena tidak ada prosedur administratif yang terperinci mengenai kewajiban penyerahan 20 persen tanah,” ungkap Nurhasan kepada majelis hakim saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa Iman Subakti. Ia menekankan bahwa pasal tersebut harus dipahami dalam konteks yang lebih luas, yaitu sebagai bagian dari kebijakan reforma agraria yang terhubung dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti Perpres Nomor 86 Tahun 2018 dan pembaruannya melalui Perpres Nomor 62 Tahun 2023.
Kaitan dengan Kebijakan Reforma Agraria
Nurhasan lebih lanjut menjelaskan bahwa karena ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan reforma agraria, tanah yang diserahkan seharusnya digunakan untuk redistribusi kepada masyarakat. Dengan demikian, pelaksanaan kewajiban ini tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh negara. Ia menekankan pentingnya mekanisme yang adil dalam proses ini, termasuk pemberian ganti rugi kepada pemegang hak agar tidak ada kesan bahwa negara bertindak semena-mena.
- Tanah yang diserahkan harus digunakan untuk redistribusi.
- Pemberian ganti rugi diperlukan untuk menjaga keadilan.
- Proses tidak dapat dilakukan sepihak oleh negara.
- Mekanisme pelaksanaan masih perlu dirumuskan.
- Ketentuan harus dihubungkan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Pembedaan Konsep Pemberian dan Perubahan Hak
Selanjutnya, Nurhasan juga membedakan antara konsep “pemberian hak” dan “perubahan hak” atas tanah. Ia menjelaskan bahwa pemberian hak terjadi ketika tanah telah menjadi milik negara, sedangkan perubahan hak terjadi ketika hak masih tetap dimiliki oleh pemegang sebelumnya. “Dalam konteks ini, yang terjadi adalah pemberian hak karena HGU telah dilepaskan. Oleh karena itu, kewajiban penyerahan 20 persen hanya berlaku pada perubahan hak, bukan pada pemberian hak,” tegasnya.
Pendapat ini diperkuat oleh Dr. Yagus Suyadi yang menegaskan bahwa perkara ini lebih tepat untuk merujuk pada Pasal 88 Permen ATR/BPN yang terkait dengan pemberian hak. Yagus menegaskan bahwa permohonan untuk mendapatkan HGB atas tanah eks HGU yang telah dilepaskan dan menjadi tanah negara adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peluang Gugatan Terhadap Negara
Terkait dengan keterangan ahli, hakim anggota Yusafrihardi Girsang mengungkapkan bahwa ada kemungkinan bagi terdakwa untuk mengajukan gugatan terhadap negara, terutama jika terdapat kewajiban ganti rugi yang harus ditanggung oleh negara. “Jika negara juga dibebani kewajiban ganti rugi, maka terbuka peluang bagi terdakwa untuk menggugat,” jelasnya, menyoroti aspek penting dalam hubungan antara individu dan negara dalam konteks hukum agraria.
Mekanisme Inbreng dari HGU ke HGB
Di sisi lain, Prof. Nindyo Pramono, seorang ahli hukum bisnis dari Universitas Diponegoro, menjelaskan mekanisme inbreng yang dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dalam proses peralihan dari HGU menjadi HGB. Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya terdapat konsep quasi inbreng, di mana pemasukan modal dalam bentuk barang tidak bergerak, yaitu tanah HGU, dari PTPN II kepada anak perusahaan, yang kemudian dikonversi menjadi saham.
Nindyo menekankan bahwa praktik ini adalah hal yang umum dan diakui sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Undang-Undang Perseroan Terbatas. “Selama proses inbreng dilakukan dengan cara yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab, maka tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujarnya dengan tegas.
Agenda Sidang Selanjutnya
Sidang ini dijadwalkan untuk dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan dari ahli lainnya yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa. Proses ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih dalam mengenai kompleksitas isu tanah eks HGU, serta implikasinya bagi para pemegang hak dan negara.
Dalam menghadapi persoalan tanah eks HGU, penting untuk memperhatikan aspek hukum yang mendasarinya serta memastikan bahwa semua langkah diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini akan membantu menciptakan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum ini.