Operasional UPI Ditangguhkan Sementara oleh KKP Atas Dugaan Pencemaran di Rembang

Unit Pengolahan Ikan (UPI) PT. ISF di Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mendapat perintah untuk menghentikan operasionalnya secara sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada hari Senin (16/03). Hal ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pencemaran yang berasal dari UPI tersebut.
Indikasi Pencemaran dari UPI
Direktur Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa penghentian operasi ini dilakukan setelah tim Pengawas Perikanan menemukan indikasi kuat bahwa perusahaan tersebut terlibat dalam pencemaran perairan di Rembang. Ipunk, panggilan akrab dari Pung Nugroho Saksono, menyampaikan hal ini di Jakarta pada hari Selasa (17/03).
Sebelum keputusan ini diambil, Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Cilacap telah diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT. ISF. Hasil pengawasan menunjukkan adanya indikasi pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan kepala ikan untuk produksi fish meal atau tepung pakan ikan.
Pencegahan Dampak Lebih Luas
Penghentian operasional ini bertujuan untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap sumber daya perikanan dan lingkungan laut. Ipunk juga menekankan pentingnya perusahaan untuk menggunakan instalasi pengolahan air limbah yang sesuai dengan standar.
Jika tidak ada tindak lanjut pengolahan limbah oleh perusahaan, KKP berencana untuk berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menangani dugaan tindak pidana pencemaran perairan. Hal ini karena dalam proses pengawasan, petugas menemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur pembuangan limbah.
Temuan Indikasi Pencemaran
Petugas menemukan sebuah pipa outlet yang menjorok ke laut dengan kondisi air di sekitarnya yang tampak keruh. Selain itu, petugas juga mencium bau tidak sedap dari bahan baku kepala ikan di area pengolahan fish meal dan menemukan buangan air dari truk pengangkut bahan baku di area tersebut.
Pelanggaran PT. ISF
Kepala Stasiun PSDKP Cilacap, Dwi Santoso Wibowo, menambahkan bahwa perusahaan tidak dapat menunjukkan adanya fasilitas pengolahan limbah yang memadai khusus untuk proses produksi tepung pakan ikan tersebut. Hasil analisis citra satelit juga menunjukkan adanya pipa di antara dua kolam yang diduga kuat menjadi salah satu sumber pencemaran ke perairan.
Berdasarkan temuan di lapangan, Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Cilacap mengambil langkah tegas dengan melakukan penghentian sementara kegiatan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permen KP No. 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan.
Pentingnya Menaati Standar Lingkungan
Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan, menegaskan bahwa setiap unit pengolahan ikan harus menaati dokumen perizinan yang berlaku serta standar lingkungan yang telah ditetapkan. KKP tidak akan menoleransi aktivitas industri yang mengabaikan aspek ekologi demi keuntungan ekonomi semata.
